
Kekuasaan Belanda atas Papua (New Guinea) diperoleh melalui Kesultanan Tidore yang ketika itu berada di bawah kontrol Belanda. Belanda memberikan kewenangan kepada Tidore pada tahun 1660 atas wilayah New Guinea. Dengan demikian New Guinea secara tidak langsung juga berada di bawah kontrol Belanda. Walaupun berada d bawah kekuasaan Belanda namun New Guinea secara ekonomi tidak terlalu menarik perhatian Belanda kecuali perusahaan Amerika dan Jepang yang tertarik untuk mulai melaukan eksplorasi mencari cadangan minyak di daerah ini.
Pada perang dunia II, New Guinea diduduki tentara Jepang namun seiring dengan kekalahan Jepang dan perakhirnya perang dunia, Belanda kembali masuk ke wilayah ini. Belanda mulai menarik diri dari Indonesia karena berbagai tekanan internasional menyusul penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia. Namun Belanda masih tetap mempertahankan Papua. Indonesia menuntuk Belanda untuk mengembalikan Papua kepada Indonesia sesuai dengan perjanjian bahwa seluruh bekas wilayah kekuasaan Belanda (Dutch East Indie) dikembalikan kepada Republik Indonesia. Pada tahun 1962 Indonesia mengirimkan pasukan militer ke Papua namun kurang berhasil.
Belanda mengusulkan agar dilakukan referendum bagi masyarakat Papua namun Indonesia manawarkan musyarawah diantara tokoh masyarakat Papua. Pada tahun 1969 pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa musyawarah yang dilakukan di tiga tempat yaitu Merauke, Jayawijaya, dan Paniai menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan Papua bergabung dengan negara Kesatuan Republik Indonesia. Papua kemudian menjadi propinsi ke-26.
0 komentar:
Posting Komentar